Jakarta, kosambimediacenter.com.
Pengacara Prof OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto soal uang miliknya yang ditabung dalam program Protection Plan asuransi Jiwasraya sebesar Rp35 milyar padahal sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kaligis di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya sudah melakukan gugatan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menang tapi tidak juga dibayar oleh Jiwasraya.
“Presiden Prabowo dalam sumpah pada 20 Oktober 2024 bahwa menjalankan tugas sebaik-baiknya, selurus-lurusnya, memegang teguh UUD dan segala UU dan peraturan serta berbakti kepada negara,” kata Kaligis.
Menurut dia lafas sumpah itu berdasarkan pasal 9 UUD 1945 bahwa presiden sebagai pemangku jabatan negara akan taat UU, taat hukum dan taat putusan pengadilan.
Sedangkan putusan pengadilan no. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt/Pst tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta no.176/Pdt/2022/PT. DKI dan putusan Mahkamah Agung RI no. 96 PK/Pdt/2024, tapi masih diabaikan.
Menurut dia, perjuangan hukum untuk menagih uang yang disimpan di Jiwasraya sejak tahun 2018 tanpa hasil, sekalipun Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung memenangkan dirinya.
Namun untuk kasus tersebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Jiwasraya dan Menteri BUMN, Erick Thohir agar melaksanakan putusan pengadilan tapi masih diabaikan.
Untuk memperjuangkan masalah itu, Kaligis juga telah mengirimkan surat sebanyak 20 kali ke Presiden Joko Widodo, termasuk ke Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Keuangan dan DPR RI dan DPD RI namun belum ada tanggapan serius.
Dalam pemanggilan di pengadilan, Erick Thohir selalu mangkir dan yang hadir hanya kuasa hukum Jiwasraya.
Pengiriman surat kepada Presiden Prabowo ke alamat rumah di jalan Kartanegara No.4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan harapan agar ada atensi dalam memperjuangkan keadilan bersama korban Jiwasraya lainnya.
Dia menambahkan, uang sebesar Rp 35 milyar itu merupakan hasil dari kerja keras dan ditabung sebagai pengacara sejak tahun 1966.
Kaligis berharap agar Presiden Prabowo mentaati hukum termasuk menghormati putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga bersedia membayar uang tersebut.
** (adi)