Kades pangkalan AHMAD MUHRIM S,IP : Kami juga mendukung langkah-langkah Tim Kabupaten Tangerang sesuai arahan Camat.

Tangerang, kosambimediacenter.com

Satpol PP kabupaten Tangerang, Banten berhasil bongkar 1 bangunan yang diduga tak berizin dengan surat-surat perizinan, rabu (10/07).

Rencana 2 bangunan Sarang burung Walet, tetapi satu masih ada surat, yang 1 lagi belum terdaftar di Kab. Tangerang.

AKhirnya yang di buldoser satu bangunan, dan satu lagi menunggu ke absahan surat yang ia kantongi pihak pemiliki bangunan.

Dua Bangunan tersebut ada kaitannya bisnis dan ada pengasilan, maka pemerintah di anjurkan bahwa pemilik bangunan agar menguruskan IMB.

“Jika mengurus IMB, dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk pada Kas Daerah”, katanya H. Agus Suryana.

Kata Agus, Jika tidak mengurus IMB maka, kerugian Daerah Ratusan Juta rupiah 2 Bangunan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap keberadaan dua bangunan yang tidak memiliki IMB, dimanfaatkan untuk sarang burung walet, karena dinilai telah melanggar aturan.

“Pada hari ini kami menertibkan dua bangunan sarang burung walet yang kami nilai telah melanggar aturan,”ungkap Kasat Pol PP kabupaten Tangerang, H AGUS SURYANA, Rabu (10/7/2024.).

Menurutnya, penertiban tersebut adalah sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) tentang bangunan sarang burung walet.

Padahal kata dia, pihak Pol PP, jauh sebelumnya sudah melakukan persuasif dengan melayangkan surat teguran untuk menutup atau membongkar sarang burung walet tersebut.

“Ada tiga kali surat teguran kami layangkan kepada pemiliknya, bahkan perlakuan persuasif sudah dilakukan sejak awal, namun tidak ada respon maka kita ambil langkah penertiban,” tegasnya

“Untuk diketahui, dua bangunan yang ditertibkan Sekarang ini, adalah sarang walet yang berada di kampung pangkalan RT 01/06, Desa pangkalan kecamatan teluk naga kabupaten Tangerang, bebernya.

Pembongkaran dua Bangunan itu yang Turut hadir Kades pangkalan AHMAD MUHRIM S,IP, Bersama camat Zamzam Manohara S,STP.

“Kami juga mendukung sebagai punya wilayah dan apa lagi daerahnya masih wilayah Kecamatan Teluknaga”. tuturnya.

Sebenarnya yang di lakukan oleh Tim Penegak perda tentang IMB itu sudah sesuai SOP.

Kata Zamzam, bagi yang menghalang-halangi tugas POL.PP sama saja ia melawan hukum.

Maka ini salah satu bangunan yang tidak ada IMB, pada hal sudah di atur sesuai Perda Kab. Tangerang, berbaik Bisnis maupun ada pengasilannya, harus melengkapi surat-suratnya.

Camat Teluknaga Zamzam Monohara telah berhasil mensosialisasi tentang perda, sehingga pemilik tidak melawan.

“Sehingga tidak ada kerugian PAD Pemkab Tangerang”, tuturnya.

Menanggapi tentang bangunan yang tidak IMB, Kades pangkalan AHMAD MUHRIM S,IP, mengatakan bahwa aturan yang di tegakan oleh Pol.PP sudah sesuai.

“Memang di masyarakat kita ini, sebenarnya ia mengerti, tetapi mereka tak mau bayar pajak”, tuturnya.

Ia juga sebagai Kepala Desa tidak bisa apa-apa itu ada kaitannya sumbangan PAD pada Daerah Kab. Tangerang.

“Kami bersama aparat dan Tim Kab. Tangerang juga mendukung penuh, langkah-langkah yang di ambil oleh Tim Kabupaten Tangerang sesuai arahan pak camat pada kepala Desa”, tuturnya.

Asep Juanda

Array
Related posts