Kab.Tangerang, kosambimediacenter.com
Hasil Investigasi TIM DPP LSM PUSAKA dilapangan masih banyak mobil damtruk tanah, pasir dan batu yang melintas diperbatasan serang tangerang ( Sertang ) wilayah kecamatan jayanti kabupaten tangerang-banten.
Melanggar jam operasional sesuai ketentuan Peraturan bupati ( Perbup ) Tangerang No.12 Tahun 2022, (Senin, 07/03/2024)
Dalam keterangan Persnya, Ketua Umum DPP LSM PUSAKA ( KASNO GUSTOYO.A,H ) menegaskan agar pihak dinas perhubungan kabupaten tangerang-banten agar lebih tegas lagi dalam menyikapi mobil damtruk tanah.
Pasir dan batu yang sudah jelas-jelas melintas sebelum jam operasional pada pukul 22:00 Wib sampai dengan pukul 05: 00 Wib
“Kami Dari DPP LSM PUSAKA menerima laporan dari pengguna jalan roda 2 ( dua ) dan Roda 4( Empat ).
Bahwa sopir mobiil damrtuk pengangkut tanah sering membawa mobil ugal-ugalan dikwatirkan mencelakakan pengguna jalan yang lainya diduga sopir rata-rata dibawa umur dan tidak memiliki SURAT IZIN MENGEMUDI ( SIM ) “ucapnya
Lebih lanjut Kasno menegaskan “tujuan kami melayangkan surat KEDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG-BANTEN agar mobil damtruk tanah.
Pasir dan batu melintas tidak melanggar aturan sesuai jam operasional mengingat dan menimbang jalan raya ramainya pengguna jalan adalah karyawan pabrik.
Anak- anak sekolah kita bertujuan mengurangi angka kecelakaan, kemacetan dan terwujudllah pengguna jalan yang nyaman “tegasnya
Harapan kami pihak DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG-BANTEN benar-benar tegas menindak mobil damtruk tanah.
Pasir dan batu. baik pelangaran PERBUP TANGERANG maupun Pelanggaran KIR, SIM
( red )