Diduga Ada Penggelapan Aset Desa Binong Kecamatan Curug

Kab .Tangerang, KMC – Warga Binong ramai membicarakan lahan tanah aset desa dijual belikan oleh oknum kepala desa, kepada oknum pengembang, dari pantau tim media investigasi ini, Sumber yang dapat dipercaya menguraikan peristiwa asal mula pembelian tanah tersebut.

Jadi begini pak, “Suraatmaja alias Camat Jingge adalah pemilik tanah yang dikampung galuga kelurahan binong kecamatan curug kabupaten tangerang, sesuai surat girik C No.804 Persil 46 Dl Luas 5.966 Ha dan Persil 54 DI Luas 2.810 Ha
Total luas 8.776 Ha

Dari sebagian tanah tersebut telah dialikan oleh Supandi sebagai ahli waris Suraatmaja alis Camat Jingge, kepada Sukardjo atas nama masyarakat Binong, untuk menjadikan aset desa binong berdasarkan Akte jual beli (AJB)

1. AJB No. 363/2000 Tanggal 9 Agustus 2000 Luas 1500 M2

2. AJB No. 413/2000 Tanggal 7 September 2000 Luas 1420 M2

Pada tahun 2005 desa Binong berubah status menjadi kelurahan Binong yang berdasarkan perda No.03 Tahun 2005 sehingga seluruh aset desa menjadi milik aset pemerintah daerah yang dikelola oleh BPKAD

Lanjut sumber, ” bahwa 2014 telah terjadi Jual beli tanah tersebut antara Sukardjo (Kades Binong) dengan Herman Purwadinata mewakili atas nama Perusahaan (PT.PNJK), yang dibuatkan dihadapan Notaris PPAT Niniek Sri Rejeki SH.M.Kn,
berdasarkan PPJB No 40 dan kuasa jual No.41 tanggal 11 Maret 2014.sedangkan ditanah tersebut telah berdiri sekolahan
SDN 1 dan 2 Binong dan eks kantor desa binong.”Senen (08-07)

Bahwa peristiwa tersebut terindikasi adanya’ tindak pidana korupsi, karena merugikan negara (pemerintah desa dan Pemda) karena peralihan tanah aset desa telah diatur dalam pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) No. 4 tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut.

(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pijak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan

(2) Pelepasan hak kepemilikan Tanah desa dimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan memperhatikan harga pasar Dan nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa tersebut.

(4) Pelepasan hak kepemilikan tanah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan Keputusan Kepala desa.

(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari,Bupati/Walikota dan Gubernur.

Tim media investigasi ini masih mendalami peristiwa tersebut (Tim Red)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *